Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa wali Pemohon (Sukani Prabowo alias Sukani bin Dangkung) adalah Adhol menolak untuk menjadi wali nikah Pemohon dengan calon suami Pemohon (Muhammad Nur Cholis bin Ramelan);
- Memerintahkan Kepala Urusan Agama Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan sebagai wali hakim yang berwenang untuk menikahkan Pemohon (Salamah Pratiwi binti Sukani Prabowo alias Sukani) dengan calon suaminya yang bernama (Muhammad Nur Cholis bin Ramelan) ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesui dengan peraturan yang berlaku;
SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya. |