Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2024/PA.Mgt Salamah Pratiwi binti Sukani Prabowo alias Sukani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2024/PA.Mgt
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Salamah Pratiwi binti Sukani Prabowo alias Sukani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dwi Haryanto Priyo Utomo, S.H dan Tri Ida Farita,S.H.Salamah Pratiwi binti Sukani Prabowo alias Sukani
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa wali Pemohon (Sukani Prabowo alias Sukani bin Dangkung) adalah Adhol menolak untuk menjadi wali nikah Pemohon dengan calon suami Pemohon (Muhammad Nur Cholis bin Ramelan);
  3. Memerintahkan Kepala Urusan Agama Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan sebagai wali hakim yang berwenang untuk menikahkan Pemohon (Salamah Pratiwi binti Sukani Prabowo alias Sukani) dengan calon suaminya yang bernama (Muhammad Nur Cholis bin Ramelan) ;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesui dengan peraturan yang berlaku;

SUBSIDER :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak