| Petitum | 
				
 - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
 - Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat; 
 
 - Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar 261.124.850,- (Dua ratus enam puluh satu juta seratus dua puluh empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah)
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
 - Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut 
 
 - Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 307 An.Sri Sundari istri Sarno Wibowo, alamat di Kelurahan Kawedanan Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan dengan Luas 389 m2 Dengan Nomor Surat Ukur : 2015/1996 batas utara Sum batas timur  Salon Yuli batas barat Kemi  batas selatan Jalan Raya
 
 
   
 Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.   |