Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt PT BPRS Magetan (Perseroda) 1.Herlan
2.Suwarti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 74/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat 2875/SPP/BPRS-MGT/IX/2018
Penggugat
NoNama
1PT BPRS Magetan (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Herlan
2Suwarti
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp.4.966.861,- (Empat juta sembilan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa sepeda motor dengan: BPKB Kendaraan M-04711 an Rendra Prabowo

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak